SIAK — mitrakomdigi.com Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik akibat kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak maupun asap kiriman dari daerah lain.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Afni pada Senin (7/9/2026). Saat ini, Afni tengah mengikuti pendidikan di Lemhannas. Meski berada di luar daerah, ia mengaku tetap memantau perkembangan penanganan Karhutla serta kondisi masyarakat di Kabupaten Siak.
“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Afni.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, penanganan Karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
Afni menyebutkan, hingga Senin pagi masih terdapat satu titik api yang dalam proses pemadaman. Titik tersebut berada di Kecamatan Dayun, tepatnya di kawasan perbatasan Kampung Suka Mulia.
Sementara sejumlah titik api lainnya telah berhasil dipadamkan. Petugas masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah munculnya kembali api, terutama di wilayah lahan gambut yang memiliki potensi terbakar kembali.
Afni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya melakukan pemadaman dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengendalikan kebakaran.
Namun, Afni mengingatkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di Kabupaten Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama lintas institusi.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih kepada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” katanya.
Selain penanganan di lapangan, Afni menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak terkait kasus Karhutla.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal. Menurut Afni, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia mengatakan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Siak, dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU.
Namun, Afni mengaku masih menemukan adanya penerbitan surat-surat tersebut secara masif. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu berbagai pelanggaran.
Karena itu, menurut Afni, persoalan Karhutla tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemadaman api. Setelah kondisi terkendali, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan yang menyebabkan kebakaran sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” tegasnya.
Afni menilai penguatan peran pemerintah daerah menjadi penting agar perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dapat dilakukan secara lebih optimal.
Sumber : Pemkab siak
(Detektifperistiwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar